Ruwat merupakan warisan kebudayaan yang sudah dikenal masyarakat Indonesia (khususnya Jawa) sejak lama-jauh sebelum Islam masuk ke tanah Jawa.
Tradisi Ruwat sendiri sebetulnya memiliki arti pelepasan, dan dimaksudkan untuk membebaskan manusia dari segala bentuk nasib buruk, sial, serta marabahaya melalui penyelenggaraan sebuah upacara. Ruwat amat dekat dengan dunia mistis dan tidak bisa lepas dari pengaruh gaib dalam pelaksanaannya. Ditulis dengan menyalin sebagian besar isi Babon Primbon (bagian Aji Mantra Ruwat Mala), buku ini menjadi sangat patut untuk dijadikan sebagai panduan dalam melakukan praktik atau tradisi ruwat. Lebih dari itu, juga memuat mulai dari ruwat untuk diri sendiri, lingkungan, wilayah desa yang luas, hingga ritual Rukyah, alias bentuk ruwat yang diperbolehkan oleh Islam.