Detail Politik Hukum Pembentukan Undang-Undang - Zainal Arifin Mochtar
Partisipasi mandek, aspirasi seret. Dalam banyak hal, legislasi menjadi proses ugal-ugalan. Semua dibuat berdasarkan keinginan dan kepentingan terbatas, tidak untuk publik luas. Kepentingan publik dinafikan. la adalah petaka legislasi yang disambut riuh oligarki. Kini kita mudah menemukan betapa negara menjauh dari perumusan politik hukum yang seharusnya. Kebijakan publik dalam bentuk UU yang dibangun berbasiskan paradigma yang pas nyaris punah. Jika bukan lahir karena kepentingan, ia biasanya lahir dari pragmatisme peraturan.
Buku ini ditulis tentu saja dalam bayang-bayang tersebut. Ada masalah mendasar di politik hukum negara karena yang tersisa saat ini adalah politisasi hukum.