Penemuan Hukum - Sudikno Mertokusumo

Merek: Liberty | Lihat selengkapnya produk Buku & Majalah dari Liberty
Buku & Alat Tulis > Buku Non-Fiksi > Politik, Hukum, & Ilmu Sosial > Penemuan Hukum - Sudikno Mertokusumo
  • Pengiriman Ekspres
  • Barang yang diperiksa
  • Bayar di tempat berlaku
  • Kualitas, Prestise
  • Pengembalian produk
  • Dukung pembuatan faktur

Detail Penemuan Hukum - Sudikno Mertokusumo

Penemuan hukum (rechtvinding), menurut Sudikno bukanlah ilmu baru, melainkan ilmu klasik yang telah dipraktekan Oleh hakim, pembentuk peraturan PerUU dan para sarjana hukum untuk memecahkan masalah-masalah hukum sejak zaman belanda. Penemuan hukum merupakan kegiatan praktikal untuk memecahkan masalah hukum yang tidak ada aturannya secara telas dan tegas, sehingga memerlukan pendekatan ilmu hukum teoritikal dalam mengkonstatirnya. Selanjutnya, dibahas bahwa studi teoritikal hukum adalah kaedah yang lazim disebut peraturan. pergertian kaedah hukum meliputi; asas-asas hukum, kaedah hukum dalam arti sempiterno atau Nilai (norm) dan peraturan hukum konkrit. kaedah hukum dalam arti luas itu berhubungan erat dengan sistem hukum. Kaedah hukum dalam arti sempit merupakan nilai yang bersifat lebih konkrit daripada asas hukum. Sebagai contohnya, kaedah atau nilai yang terdapat dalam Pasal 362 KUHP; "barangsiapa mengambil barang orang lain dengan jalan melawan hukum, dihukum karena …", ialah bahwa mencuri itu tidak baik; seyogyanya jangan mencuri (suatu penilaian).

Gambar produk

Penemuan Hukum - Sudikno Mertokusumo
Penemuan Hukum - Sudikno Mertokusumo