Detail Ijtihad Dalam Syariat Islam Karya Syaikh Abdul Wahhab Khallaf Penerbit Pustaka Al-Kautsar
PERHATIAN :
- Semua buku yang kami jual ORIGINAL (ASLI/LANGSUNG DARI PENERBIT). - Dilarang menggunakan gambar-gambar milik Toko Harga Buku tanpa seizin. - Berat barang sesuai dengan berat yang tercantum di shopee. - FREE Packing menggunakan lapisan kardus dan buble warp. - Bila ada pesan silahkan tulis "DICATATAN" saat chekout / diorderan, bukan dichat. - Bila mendapati buku kurang halaman atau tidak ada tulisannya, maka RETURN barang (ongkirnya) ditanggung penuh oleh pembeli bila tidak menyertakan catatan utk “BUKA SEGEL DAN CEK KONDISI BARANG”. - Bila terjadi masalah dengan produk yg diterima silahkan komplain via chat. Bila telah memberikan penilain sebelum komplain ke pihak toko maka tidak kami layani. - Pemesanan yang masuk setelah pukul 14.00/overload, akan dikirim esok hari. - Hari ahad & tanggal merah libur pengiriman.
Detail Buku :
Judul : Ijtihad Dalam Syariat Islam Penulis : Syaikh Abdul Wahhab Khallaf Penerbit : Pustaka Al-Kautsar Ukuran : 20,5 x 13,5 x 1,5 cm Jenis Cover : Soft Cover Jenis Kertas : HVS Tebal : 387 hal Berat : 450 gr ISBN : 9789795927051
Deskripsi Buku :
Syariat Islam yang disampaikan Allah Subhanahu wa Ta'ala melalui Al-Qur'an dan Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam melalui Sunnah secara komprehensif, memerlukan penelaahan dan pengkajian ilmiah yang sangat serius. Karena di dalam keduanya terdapat lafazh-lafzh yang memerlukan penafsiran.
Sementara itu, nash Al-Qur'an dan Sunnah telah berhenti, padahal waktu terus berjalan dengan sejumlah peristiwa dan persoalan hidup yang datang silih berganti. Oleh karena itu, diperlukan ijtihad yang merupakan salah satu upaya untuk menggali hukum syara' (istinbath al-hukm) melalui sumber-sumber syara' yaitu Al-Qur'an, Sunnah, dan ijma.
Melalui buku ini, Syaikh Abdul Wahhab Khallaf memaparkan beberapa pembahasan yang terpenting di bidang fikih. Karena beliau seorang pakar di bidang ini dan telah membuat peta ilmiah untuk berijtihad di dalam syariat Islam, menjelaskan batasan-batasannya, dan menerangkan tanda-tandanya. Sehingga bagi seseorang yang ingin menguasai ranah ijtihad, atau menjadi pakar dalam ilmu fikih dan hukum-hukumnya, ia harus berpikir serius dan sungguh-sungguh agar ia tidak menjadi korban keteledoran dan kebodohan.