Detail VIOCETIN EYE PEARL obat mata minus - rabun dan katarak herbal manjur
Bismillah In Syaa Allah produk yang kami jual 100% Original. Kami berusaha amanah dalam berdagang dengan mengutamakan kualitas dan pelayanan terbaik yang akan kami berikan kepada pelanggan setia kami maupun calon pelanggan kami.
Penjelasan Singkat : - Membantu memelihara kesehatan fungsi mata - Membantu meringankan mata minus, rabun, katarak dan mata iritasi - Membantu mempertajam fungsi penglihatan - Membantu memperbaiki saraf mata yang melemah
Viocetin (Eye Pearl) merupakan obat herbal yang dapat membantu meringankan gangguan pada mata seperti penglihatan terasa kabur, mata kuning, katarak, mata berkedut, mata rabun, mata minus, sakit mata, radang retina, mata mudah mengalami iritasi (mata berair, mata merah dan gatal), serta memelihara fungsi sistem penglihatan dan hati. Viocetin (Eye Pearl) sangat cocok dikonsumsi pada penderita dengan gangguan saraf mata yang melemah, penderita katarak, mata yang sensitif dan pengguna kacamata.
Viocetin (Eye Pearl) mengandung bahan herbal alami yang berkualitas seperti Dendrobium Nobile Lind (Nobile dendrobium Lindl) yang telah dikenal khasiatnya sebagai tonik mata dan nourishing yin.
Khasiat : Membantu meningkatkan dan memelihara kesehatan fungsi mata, membantu meringankan gangguan fungsi mata seperti penglihatan kabur, katarak, mata kuning, mata minus dan rabun, sakit mata, radang retina dan mata mudah mengalami iritasi.
Cara Pakai : 3 kali sehari 1-2 pil
Kontra indikasi : Penderita dengan gangguan ginjal, jantung, sumbatan (obstruksi) usus, radang usus, usus buntu, nyeri perut yang tidak diketahui penyebabnya, kondisi dehidrasi dan gangguan elektrolit.
Perhatian : - Konsultasi dengan dokter jika digunakan bersama obat lain. - Tidak boleh diberikan pada penderita gangguan pencernaan seperti nyeri perut, mual dan muntah - Hindari penggunaan pada anak-anak dibawah umur 12 tahun, wanita hamil atau menyusui. - Dapat menyebabkan urin berubah warna menjadi kuning atau merah. - Tidak boleh digunakan terus menerus lebih dari 2 minggu.