FUNGSI: Meminimalisasi terjadinya kecelakaan karena pengguna jalan lainnya akan lebih aware dengan posisi keberadaan kendaraan Anda, terlebih di malam hari yang minim pencahayaan.
WAJIB BAGI KENDARAAN BERMUATAN BARANG (syarat wajib untuk uji kir) Dapat dipasang di bumper belakang, bumper depan, body samping, dll. sesuai kebutuhan pengguna, di area mana yang memerlukan warning sign.
CARA PAKAI : -bersihkan daerah yang akan di tempelkan stiker pemantul cahaya -tempelkan sesuai posisi yang di inginkan ==========================================================