Perawatan & Kecantikan > Perawatan Tubuh > Deodoran > SR12 Deo Spray Reguler Non Alkohol Penghilang Bau Ketiak Deodorant Aman Remaja Dan Anak SR12 Herbal Skincare Ori BPOM
Detail SR12 Deo Spray Reguler Non Alkohol Penghilang Bau Ketiak Deodorant Aman Remaja Dan Anak SR12 Herbal Skincare Ori BPOM
Video perkenalan produk SR12 Deo Spray Reguler Non Alkohol Penghilang Bau Ketiak Deodorant Aman Remaja Dan Anak SR12 Herbal Skincare Ori BPOM. Sumber: Shopee.
SR12 Deodorant Spray - Deodoran Alami Penghilang Bau Ketiak dan Badan NETTO : 60 ml Deodorant Spray SR12 skincare
MANFAAT & KELEBIHAN (dibanding dengan produk deodorant lainnya) - Tahan lama sampai 24 jam lebih (24 jam - 36 jam) - 100% herbal - Aman tanpa efek samping - Cukup disemprotkan pada ketiak / sumber bau - Tidak mengandung alkohol (Non Alcohol) - Tidak berbau - Tidak meninggalkan bekas pada pakaian - Tidak menimbulkan iritasi pada kulit - Ekonomis karena 1x dipakai setelah mandi - Bisa mengendalikan keringat berlebih - Mencerahkan / membersihkan kulit ketiak yang hitam akibat penggunaan deodorant yang tidak sesuai - Membunuh bakteri penyebab bau badan (Deodorant lain hanya menutupi bau) - Mencegah dan menghilangkan bau badan tanpa menimbulkan efek samping - Menjaga tubuh 24 jam lebih bebas bau badan KOMPOSISI Jeruk nipis, kapur sirih, Pothasalum/tawas dan air murni.
CARA PAKAI Cukup semprot setelah habis mandi di ketiak 2-3 semprot lalu usap. Larutan ini tidak berbau dan tidak mengandung alkohol. Deodorant SR12 merupakan deodorant spray non parfume "TANPA ALKOHOL dan 100% HERBAL".
Deodorant SR12 mampu menghilangkan, mengendalikan bau badan dan keringat yang berlebih secara aman dan nyaman tanpa efek samping. Tidak meninggalkan noda pada baju, bahkan mampu mencerahkan kulit ketiak yang hitam akibat pemakaian deodorant yang tidak cocok.
"Dengan menggunakan Deodorant SR12, Anda akan terbebas dari bau badan pada hari itu juga tanpa harus memakai parfum dan sejenisnya."
Keamanan produk Deodorant Spray dibawah legalitas Apotek R12 (NO.SIA : 248/SIA/00000000/04/YANKES/09/08) Apoteker Penanggung jawab (SIPA : 766/2.34.0/31.74.09/-1.779.3/2015)