Detail SOP Perusahaan Lengkap - Peraturan Perusahaan (PP) | Perjanjian Kerja Bersama (PKB) | Panduan Template SOP
Setiap perusahaan dituntut untuk memiliki minimal peraturan perusahaan (PP) dalam menjalankan suatu bisnis usaha. Dan harus didaftarkan dan disahkan ke dinas ketenagakerjaan. Hal ini dilakukan agar setiap aturan dan kebijakan bisa terpampang jelas dan tidak rancu. Sehingga menghindari risiko yg timbul baik dari sisi perusahaan maupun sisi karyawan.
Kami dari TemanHRD membantu untuk menyediakan contoh draft Peraturan perusahaan(PP) dan draft Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Bagi bapak/Ibu yang baru atau ingin membuka suatu bisnis usaha. Dan belum memiliki PP atau PKB.