Maraknya aksi terorisme yang mengatasnamakan Islam dan gerakan jihad di dunia, termasuk di Indonesia tak ayal telah menimbulkan stigmatisasi buruk terhadap makna jihad yang suci dan mulia. Muncul kesan bahwa jihad adalah gerakan teror untuk merusak, membunuh, dan menakut-nakuti pihak yang dianggap sebagai musuh. Mereka yang mengatasnamakan gerakan jihad itu memunculkan istilah “jihad global”, dimana jihad tak hanya dilakukan di medan perang atau wilayah-wilayah konflik, tapi juga dilakukan di wilayah-wilayah aman dengan tujuan menghancurkan segala kepentingan musuh-musuh Islam.
Akibat maraknya terorisme yang mengatasnamakan Islam, pembahasan jihad menjadi terkesan amat menakutkan. Syariat jihad dianggap ancaman bagi perdamaian dan kemanusiaan. Ujungnya, musuh-musuh Islam berusaha menghapus pembahasan tentang jihad dari khazanah keilmuan Islam.
Padahal jihad adalah ibadah tertinggi dalam Islam dengan tujuan menegakkan kalimatullah dan menjaga hak-hak umat Islam. Islam mengajarkan syariat jihad dengan batasan dan aturan yang ketat dan rinci, tidak mengedepankan hawa nafsu dan serampangan. Jihad dalam Islam sangat menghargai nilai-nilai dan hak asasi manusia, termasuk di dalamnya hak-hak sipil. Pembunuhan dilarang kecuali terhadap yang benar-benar memerangi Islam. Tidak merusak, kecuali tempat-tempat yang menjadi basis militer.
Buku “Ringkasan Fikih Jihad” yang ada di hadapan Anda ini adalah karya besar dari Syaikh Yusuf Al-Qaradhawi untuk meluruskan berbagai penyimpangan makna jihad yang belakangan ini marak terjadi. Buku ini hadir dengan dua maksud: pertama, sebagai koreksi terhadap pemahaman keliru tentang jihad. Kedua, sebagai penjelasan bagi mereka yang antipati terhadap syariat jihad.
Dengan kapasitas keilmuannya sebagai ulama Islam yang diakui dunia, Syaikh Al-Qaradhawi menjelaskan secara gamblang tentang makna dan tujuan sebenarnya dari syariatkan jihad. Selain itu, buku ini juga menjelaskan tentang bagaimana seharusnya kaum muslimin berinteraksi dengan n