Detail Perlukah Hizbiyah Dalam Dakwah? Pustaka Imam Bonjol
Judul : Perlukah Hizbiyah Dalam Dakwah Penulis : Syaikh Bakr bin Abdullah Abu Zaid Isi : xxv + 216 Halaman Ukuran : 14.5 x 21 cm SOFT COVER
Al-hizbu secara bahasa bermakna kelompok, golongan, organisasi. Sedangkan hizbiyah bermakna penisbatan kepada suatu hizb (kelompok), berpihak kepadanya serta mengikutinya.
Gerakan hizbiyah dan fanatis madzhab tidak ditemukan dalam penyebaran dakwah era Rasulullah dan Khulafa’ ar-Rasyidin karena langsung di bawah kendali khilafah di atas manhaj kenabian dengan prinsip pemurnian Islam sesuai dengan al-Qur’an dan as-Sunnah menurut pemahaman Salaful Ummah. Gerakan hizbiyah dan fanatis madzhab mulai bangkit setelah tumbuhnya berbagai macam kesesatan, kebid’ahan dan khurafat di tengah umat Islam, yang membuat umat saling berbenturan dan bermusuhan sehingga tercemarlah dakwah Islam dengan hizbiyah dan ashabiyah.
Sebagian pihak berpendapat bahwa gerakan hizbiyah masih dibutuhkan karena bisa memantik kekompakan, menghadirkan keharmonisan dan menggalang kekuatan serta solidaritas untuk memajukan Islam dan menegakkan khilafah.
Syubhat hizbiyah sangatlah dahsyat yang kadang menimbulkan benturan keras di tengah umat. Apakah berbagai macam gerakan hizbiyah ini merupakan solusi dalam dakwah pada saat ini? Ataukah justru menjadi puncak keretakan dan pertentangan dalam umat Islam?
Saya ingin mengingatkan bahwa tujuan dari pembahasan ini adalah untuk memperbaiki keadaan, dengan menunjukkan kepada kaum muslimin jalan jamaah kaum muslimin dalam berdakwah kepada Allah di atas manhaj kenabian, bukan yang lainnya. Dan memperingatkan mereka dari memecah belah jamaah kaum muslimin dengan sikap menisbatkan diri kepada golongan-golongan. Dan mengingatkan kelompok-kelompok ini agar mereka melihat kekeliruan mereka, dan menasehati mereka agar kembali berdakwah di atas manhaj kenabian di atas jalan yang ditapaki oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat beliau, serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, dan berkumpul di atas prinsip tersebut dalam satu jamaah, yaitu jamaah kaum muslimin …. (hingga akhir risalah).