Kaidah Fikih menempati posisi yang sangat penting dalam kajian hukum Islam. Kaidah fikih adalah salah satu dari empat pilar penting dalam hukum Islam. Kaidah fikih merupakan kumpulan dari sekian banyak masalah fikih yang dapat memberikan kemudahan bagi para ahli dan praktisi hukum Islam dalam melakukan proses penetapan hukum. Dengan demikian, kaidah fikih dapat dijadikan salah satu acuan berpikir (kerangka teoretis). Sudah cukup banyak buku yang membahas tentang kaidah fikih dan menjadi pegangan mahasiswa, khususnya mahasiswa fakultas Syariah, namun yang menjelaskan secara detail mulai dari konsep, sejarah, perbandingan hingga implementasinya kaidah-kaidah fikih baik asasiyah atau kaidah fikih umum dan khusus terbilang masih langka. Buku yang berjudul “Pengantar Kaidah Fikih” ini dapat dibaca oleh para mahasiswa fakultas Syariah di sejumlah perguruan tinggi di Indonesia. Di samping itu, buku ini dapat digunakan pula oleh para akademisi, peneliti, pengamat serta praktisi di bidang hukum Islam.