Penegakkan hukum di Indonesia saat ini, dinilai tidak mencerminkan keadilan dan tidak berpihak pada masyarakat luas. Sorotan tajam ditujukan kepada aparat penegak hukum, yaitu polisi, jaksa, hakim serta advokat, yang dipersalahkan sebagai penyebab merosotnya kewibawaan hukum. Undang-undang sebagai salah satu pedoman hakim dalam memeriksa, mengadili dan menjatuhkan putusan, kadangkala belum ada, tidak lengkap atau tidak jelas, sehingga hakim dituntut untuk menemukan, melengkapinya atau mencari kejelasan akan ketentuan hukumnya, dengan mencari, menggali atau mengikuti nilai-nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat, sehinga putusan hakim akan mereflesikan rasa keadilan dan kebenaran serta membawa kemaslahatan bagi masyarakat luas, bangsa dan negara.
Putusan hakim yang baik, seharusnya dapat mereflesikan rasa keadilan, kebenaran dan yang dapat membawa kemaslahatan bagi masyarakat luas, bangsa dan negara. Selain itu hakim harus berpandangan visioner, agar putusan-putusannya tidak ketinggalan dengan perkembangan zaman.
Pembaca buku ini, akan diajak untuk memahami sekitar problematika yang dihadapi hakim dalam menjatuhkan suatu putusan, dan bagaimana hakim berusaha melakukan penemuan hukum untuk melengkapi ketentuan hukum yang belum ada, tidak lengkap atau tidak jelas atau adanya konflik antara ketentuan hukum yang satu dengan ketentuan hukum yang lainnya.
Tahun 2011 Halaman 316 ISBN 9789790073173 Penerbit Sinar Grafika