Buku ini menyajikan teori teori penafsiran hukum dan memperkenalkan metode penafsiran hukum yang komprehensif berdasarkan teori hermeneutic circle yang di gagas oleh hans Geogr Gadamer. Penafsiran hukum ada 2 yakni prospective interpretation (hukum ditemukan maknanya sebelum diterapkan) dan concurrent/operative interpretation (hukum dimaknai pada saat menghadapi kasus). Buku ini lebih bertujuan pada penafsiran hukum dalam arti yang pertama, yakni prospective interpretation bukan menyelesaikan kasus, yang merupakan langkah lanjutan dari pemahaman yang harus terlebih dahulu. Buku ini sangat berguna untuk memperluas wawasan dan pengetahuan bagi akademisi, praktisi hukum dan lainnya.