Metode penelitian dan penulisan hukum adalah segala aktifitas seseorang untuk menjawab permasalahan hukum yang bersifat akademik dan praktis, baik yang bersifat asas-asas hukum, norma-norma hukum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat, maupun yang berkenaan kenyataan hukum dalam masyarakat. Metode ini memiliki klasifikasi khusus dibandingkan dengan metode penelitian bidang keilmuan lainnya.
Hal: 244 pages Penerbit: Sinar Grafika Ukuran: 15,5 x 23, hvs 60 gr, cover ac 210 gr Cetakan: ke - 4 - tahun 2013 Edition: ISBN: 978-979-007-285-5