"- Masker Surgical, untuk tujuan penggunaan medis, 1 box isi 50pcs, 3-PLY, sekali pakai (disposable)
- Memliki Izin Edar KEMENKES AKD 21603910107 valid s.d. tahun 2024. Tidak memerlukan surat BNPB karena sudah berizin dari Kementerian Kesehatan.
- Nyaman dipakai di telinga maupun di pernafasan, tahan air (anti-splash), cocok untuk penggunaan di linkungan medis atau untuk pencegahan penularan (source control). Daya penyaringan lebih tinggi dibanding masker kain atau semacamnya.
- Hasil Laboratory, tes standar Eropa EN 14683:2019 1. Bacterial Filtration Efficiency average 98.7% 2. Sudah di test Differential Pressure, Microbial Cleanliness dan Biocompatibility