LIMITASI kekuasaan kehakiman di Indonesia memiliki landasan falsafah dan konstitusional yang kuat. Limitasi kekuasaan kehakiman bertujuan mewujudkan pemisahan dan pembagian kekuasaan agar tidak terjadi absolut power. Pada saat yang sama, limitasi kekuasaan kehakiman juga merupakan sarana mewujudkan hakim yang merdeka dalam menjalankan tugasnya.
Di tengah menurunnya animo masyarakat menyelesaikan sengketa bisnis di Pengadilan Niaga, buku ini menawarkan pendekatatan limitasi kekuasaan kehakiman untuk merekonstruksi peran Pengadilan Niaga yang lebih efektif dan ideal. Pengadilan Niaga sebagai sub sistem dalam kekuasaan kehakiman memiliki kompetensi yang berbeda sekaligus memiliki sejarah kehadiran yang berbeda. Dari perspektif limitasi kekuasaan kehakiman, hal tersebut merupakan energi yang harus dimaksimalkan untuk mencapai tujuan yang dibebankan oleh undang-undang kepadanya.
Buku yang didasarkan pada disertasi untuk meraih gelar doktor oleh penulisnya, mengusulkan perlunya perluasan kompetensi Pengadilan Niaga dan perlunya perundang-undangan khusus tentang Pengadilan Niaga dalam upaya melakukan rekonstruksi terhadap Pengadilan Niaga yang meliputi pembaruan visi dan misi serta reformasi kekuasaan kehakiman Pengadilan Niaga.
Penulis : Dr. H. Sobandi, S.H., M.H. Lahir di Karawang pada 4 Februari 1969. Anak pertama dari pasangan H. Anen dan Mimih Hj. Kartini (Alm), suami dari Suhartini, dan ayah dari Deyuristeen Riekeu Bijakrani, S.H., Ipda Pol. Beste Refo Kandida, S.Tr.K, dan Kartika Tiluanna Pilihan ini, menamatkan pendidikan sekolah dasar di SD Negeri Tunggak Djati 3 Karawang (1983), SMPN 5 Karawang (1986), dan SMA Negeri 1 Karawang (1989). Lulus (S1) dari Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung pada 1993 dan (S2) dari Magister Hukum di Pascasarjana FH Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin pada 2008 serta (S3) dari FH Universitas Sriwijaya Palembang pada 2018. Pernah menjadi Sekretaris Desa Purwamekar, Karawang (1994) dan Dosen FH Unisba (1995).
Perjalanan karir sebagai hakim dimulai dari Calon Hakim di PN Brebes (1996–2000). Diangkat menjadi hakim pertama kali di PN Blangkejeren, Aceh (2000–2001), kemudian dimutasi menjadi Hakim PN Sungai Penuh, Jambi (2001–2006), Hakim PN Kandangan, Kalimantan Selatan (2006–2008), Hakim PN Indramayu, Jawa Barat (2008–2010), dan Hakim PN Batam (2010–2013). Setelah itu ia dipromosikan menjadi Wakil Ketua PN Kayuagung, Sumatera Selatan (2013–2015), Ketua PN Sekayu, Sumatera Selatan (2015–2017), Ketua PN Rantau Prapat (2017–2018), Ketua PN Depok (2018–2019), lalu Wakil Ketua dan naik menjadi Ketua PN Denpasar Kelas I A (2019–2021). Saat buku ini ditulis, ia menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.