Kotak P3K (Jenis kotak B standard), merupakan kotak P3K untuk 50 orang karyawan atau kurang. Sesuai dengan peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. PER.15/MEN/VIII/2008, Tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan Di tempat kerja.
Kotak P3K, Jenis B : untuk 50 orang pekerja/buruh atau kurang.