Detail Ke Mana Larinya Harta Bersama Setelah Perceraian? by Verlyta Swislyn
Ada banyak perkawinan di masyarakat di Indonesia yang masih memegang teguh perkawinan secara adat dan hukum adat yang berlaku bagi setiap individu pun masih sangat kuat, sehingga pada saat terjadinya suatu perceraian ataupun perpisahan maka pihak isteri adalah pihak yang tidak dapat membawa segala harta bersama yang dihasilkan dalam perkawinan sehingga harta bersama tersebut akan didiamkan saja atau dikuasai oleh pihak lain. Pada bab-bab buku ini, penulis akan membahas dan memaparkan mengenai Sejarah Kepercayaan Parmalim sendiri hingga mengenai Perkawinan, Perpisahan dan Pembagian Harta Bersama dari sudut pandang Hukum Adat dan Hukum Nasional. Sedangkan pada bab terakhir buku ini penulis akan membahas hal yang lebih umum dan berlaku bagi masyrakat pada umumnya yaitu memaparkan penyelesaian sengketa perceraian/perpisahan yang dilakukan menggunakan hukum perkawinan adat dalam sudut pandang hukum nasional. #Parmalin #Pinisepuh #Harta Bersama #Pekawinan #Perceraian #Ligitasi #Sosiologi Hukum @Adat
+ Kondisi Buku : Segel (Baru) + Harga toko 98.000 >> Harga promosi dojo 78.400