Apakah pemerintahan Jokowi-JK memiliki perhatian serius terhadap bidang hukum? Dalam batas penalaran yang wajar, pertanyaan itu muncul tidak terlepas kian buramnya potret penegakan hukum. Padahal, dalam Nawacita mereka menyatakan akan memperkuat kehadiran negara dalam melakukan reformasi penegakan hukum.
Secara jujur harus diakui, banyak pihak berharap duet Jokowi-JK mampu untuk melakukan lompatan besar penegakan hukum, misalnya, dalam menjawab soal kepastian hukum. Di antara masalah besar sering menjadi masalah adalah substansi hukum (legal substance). Masalah lain yang menjadi fokus, penegak hukum yang sering ”bertindak liar” dalam penegakan hukum. Potret buram penegak hukum terjadi dari hulu hingga hilir: dari penyelidikan, penyidikan, persidangan, dan segala macam penyimpangan di rumah tahanan negara. Sebab itu, pertanyaan di atas terasa semakin penting karena sampai pertengahan 2016, pemerintahan Jokowi-JK terbukti lebih memberi perhatian pada bidang ekonomi dibandingkan bidang hukum. Buktinya, hingga Juli tahun ini, pemerintah telah menerbitkan tak kurang dari selusin paket di bidang ekonomi. Kalaupun dilakukan ”sentuhan” bidang hukum, upaya ini lebih banyak untuk memperlancar pencapaian paket bidang ekonomi.
Sampai sejauh ini, upaya Presiden memberikan peringatan berulang kepada penegak hukum, terutama kepolisian dan kejaksaan, lebih merupakan respons parsial atas keluhan penegakan hukum yang menimbulkan kegelisahan aparatur negara terutama di daerah. Begitu pula langkah membatalkan produk hukum daerah yang terkait investasi, retribusi, pelayanan birokrasi, dan perizinan belumlah mencerminkan tindakan komprehensif menjawab kebutuhan bidang hukum.