Detail Hukum Pidana Positif Penghinaan (Ed. Revisi) - Adami Chazawi
"Dibentuknya tindak pidana penghinaan dalam Undang-undang, ditujukan untuk memberi perlindungan hukum terhadap tegaknya martabat nama baik dan kehirmatan orang demi terjaganya kedamaian dan ketenteraman batin orang dalam pergaulan sesama anggota masyarakat, dari perbutan yang membuat perasaan malu, tidak nyaman ketersinggungan, tercemar atau terhina, yang melahirkan perasaan tidak senang, kebencian, tidak puas, sakit hati, amarah, suatu penderitaan yang menyiksa batin orang lain.
Penghinaan ditempatkan dalam Bab XVI Buku II KUHP yang berupa penghinaan umum. Objeknya adalah perasaan harga diri dan kehormatan orang pribadi. Menurut sistem hukum pidana kita tidak mengenal bentuk-bentuk penghinaan umum terhadap korporasi. Di luar Bab XVI KUHP terdapat penghinaan khusus - tersebar dalam beberapa pasal. Di luar KUHP juga terdapat bentuk-bentuk penghinaan khusus, seperti dalam UU Penyiaran dan UU ITE.
Demikian banyak tindak pidana penghinaan. Semuanya dibicarakan dalam buku ini. Pembahasan dilakukan dengan menggunakan pendekatan normatif/yuridis, teoritik dan empiris. Dengan demikian isinya memberikan gambaran yang lengkap dan sempurna mengenai semua aspek penghinaan.
Para teoritis seperti dosem hukum, dan mahasiswa hukum sangat memerlukan aspek normatik dan teoritiknya. Sementara para praktisi hukum, memerlukan aspek teoritiknya dan empiriknya. Demikian juga para pengamat hukum. Harapannya buku ini dapat bermanfaat."
Harga : 67,500 Berat : 350 Dimensi : 21 X 14 Penerbit : MNC Publishing Penulis : Adami Chazawi ISBN : 978-602-0839-41-7 Halaman : 293 hal
Mau kiriman mu aman ? Tersedia layanan Bubble Wrap bisa di cari di etalase / bisa chat ke admin untuk lebih jelasnya.