Di dalam permasalahan rimba hukum lingkungan, ada dimensi kecil dari hukum lingkungan itu yang intinya adalah mengatur interaksi antara manusia dengan lingkungan berupa hutan. Hutan merupakan sumber daya alam yang tidak ternilal harganya. Secara makro, hutan adalah paru paru dunia. Di dalam hutan itu terkandung keanekaragaman hayati sebagai sumber plasma nutfah, sumber hasil hutan yang mempunyai nilai ekonomis tak terhitung. Di sana juga menupakan siklus pengatur tata air, pencegah banjir dan erosi serta kesuburan tanah, dan masih banyak lagi. Oleh karena itu pemanfaatan dan perindungannya harus diatur. Kalau tidak, skosistem hutan akan hancur dan itu merupakan malapetaka.
Buku ini berisi 397 halaman dan terdiri dari enam bab topik bahasan yang diawali dengan penegakan hukum lingkungan dan hukum lingkungan kehutanan, penyebab, dan akibat kerusakan lingkungan hidup, inspirasi dan kebijakan pencegahan kerusakan ligkungan hidup, rimbawan mencegah malpraktik kehutanan, akomodasi hak masyarakat adat dalam kasusUU kehutanan, dan diakhiri dengan penutup. Di dalam buku ini juga terdapat lampiran-lampiran yang berupa undang-undang mengenai lingkungan hidup dan kehutanan. Terdapat tiga lampiran undang-undang di dalam buku ini, yaitu Undang-Undang Republik Indonesia nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan yang terakhir Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan.
Penulis: H. Djoni Penerbit: Pustaka Pelajar, 2015 Kategori: Hukum ISBN: 978-602-229-451-1 Bahasa: Indonesia Dimensi: 14 x 21 cm l Softcover Tebal: x + 397 hlm l HVS