Detail Hukum Hak Tanggungan : Hak Tanggungan atas Tanah dan Benda-benda di Atasnya
Filosofi pengaturan tentang Hak Tanggungan adalahkarena semakin berkembangnya pembangunan di bidang perekonomian yang membutuhkan bantuan modal besar dari pihak perbankan sehingga memerlukan pengaturan lembaga jaminan hak atas tanah sebagai jaminan kredit. Sehubungan dengan itu guna menciptakan ketertiban, kepastian, keadilan, dan kemanfaatan dalam penyediaan fasilitas kredit perbankan dengan disertai jaminan kebendaan tetap, maka diperlukan pengaturan yang jelas dan tersendiri yang berdasarkan hukum dasar Negara lndonesia, yaitu UUD L945.