Purna Jual: 1. Garansi 1 tahun 2. Garansi tidak berlaku jika: a. Tidak ditemukan adanya kerusakan b. Kerusakan disebabkan oleh factor luar/di luar kuasa c. Kerusakan akibat dari kesalahan pemakaian (terjatuh, tergores, ternoda, pecah, terkena air, dll.) 3. Prosedur klaim: a. Unit masih dalam masa garansi dan sesuai dengan kebijakan garansi yang telah ditetapkan b. Kelengkapan dari unit lengkap c. Dilengkapi dengan nota pembelian dan informasi kerusakan unit