Tahun 2021 adalah tahun ujian terberat bagi industri perasuransian, di mana begitu banyak mengemuka permasalahan dan komplain atas jasa/produk asuransi. Mulai dari kasus JS Plan Jiwasraya, AJB Bumiputera 1912 hingga kasus Prudential, AXA Mandiri dan AIA Financial. Tiga perusahaan asuransi terakhir tersangkut ketidakpuasan dan komplain masyarakat atas produk unit link, yang ditengarai dipasarkan secara tidak transparan, bahkan disinyalir dilakukan secara tidak proper. Terjadi indikasi penyamaran dan atau penyaruan nama produk unit link dengan berbagai istilah tabungan dan atau investasi berbonus proteksi, dan juga adanya dugaan kekeliruan pemasaran salah satunya pernyataan pemasar “cukup membayar premi selama 10 tahun”. Kekeliruan praktik ini ternyata tidak hanya ditemukan dalam beberapa kasus saja, melainkan hampir semua tertanggung yang mengadu, mengalami penjelasan serupa oleh para pemasar/agen asuransi. Sehingga patut diduga telah terjadi sebuah cara pendidikan dan pelatihan yang keliru kepada para calon pemasar/agen asuransi, sehingga cara penawaran dan pemasaran keliru dilakukan oleh pemasar/agen asuransi. Belum lagi keterlibatan beberapa bank dan pegawainya, yang memeroleh fee base income dari unit link, dalam kerjasama bancassurance. Industri perasuransian harus segera berbenah diri, bila ingin memperoleh kembali kepercayaan masyarakat. Kami mencintai industri ini, dan berharap masyarakat tidak mengeneralisir bahwa seluruh perusahaan asuransi dan praktisi perasuransian adalah buruk.