Fiqih muamalah adalah aturan-aturan (hukum) Allah SWT., yang ditujukan untuk mengatur kehidupan manusia dalam urusan keduniaan atau urusan yang berkaitan dengan urusan duniawi dan sosial kemasyarakatan. Dalam arti sempit, fiqih muamalah menekankan keharusan untuk menaati aturan-aturan Allah SWT. yang telah ditetapkan untuk mengatur hubungan antarmanusia dengan cara memperoleh, mengatur, mengelola dan mengembangkan mal (harta benda).
Menurut pengertian tersebut, manusia, kapanpun dan dimanapun, harus senantiasa mengikuti aturan yang telah ditetapkan Allah SWT, sekalipun dalam perkara yang bersifat duniawi sebab segala aktivitas manusia akan dimintai pertanggung jawabannya kelak di akhirat.
Dengan kata lain, dalam Islam, tidak ada pemisahan antara amal dunia dan amal akhirat, sebab sekecil apapun aktivitas manusia di dunia harus didasarkan pada ketetapan Allah SWT.