Buku & Alat Tulis > Buku Non-Fiksi > Agama & Filsafat > Fiqih Islam Wa Adillatuhu Jilid 10 Hak-Hak Anak Wasiat Wakaf Warisan Penerbit Gema Insani Press
Detail Fiqih Islam Wa Adillatuhu Jilid 10 Hak-Hak Anak Wasiat Wakaf Warisan Penerbit Gema Insani Press
PERHATIAN :
- Semua buku yang kami jual ORIGINAL (ASLI/LANGSUNG DARI PENERBIT). - Dilarang menggunakan gambar-gambar milik Toko Harga Buku tanpa seizin. - Berat barang sesuai dengan berat yang tercantum di shopee. - FREE Packing menggunakan lapisan kardus dan buble warp. - Bila ada pesan silahkan tulis "DICATATAN" saat chekout / diorderan, bukan dichat. - Bila mendapati buku kurang halaman atau tidak ada tulisannya, maka RETURN barang (ongkirnya) ditanggung penuh oleh pembeli bila tidak menyertakan catatan utk “BUKA SEGEL DAN CEK KONDISI BARANG”. - Bila terjadi masalah dengan produk yg diterima silahkan komplain via chat. Bila telah memberikan penilain sebelum komplain ke pihak toko, maka tidak kami layani. - Pemesanan yang masuk setelah pukul 14.00/overload, akan dikirim esok hari. - Hari ahad & tanggal merah libur pengiriman.
Detail Buku :
Judul : Fiqih Islam Wa Adillatuhu Jilid 10 Penulis : Wahbah Az-Zuhaili Penerbit : Gema Insani Ukuran : 27 x 20 x 3 cm Jenis Cover : Hard Cover Jenis Kertas : HVS Tebal : 540 hal Berat : 1.240 gr ISBN : 9786022500230
Deskripsi Buku :
Buku ini membahas aturan-aturan syariah islamiyah yang disandarkan kepada dalil-dalil yang shahih baik dari Al-Quran, As-Sunnah, maupun akal. Oleh sebab itu, kitab ini tidak hanya membahasa fiqih sunnah saja atau membahasa fiqih berasaskan logika semata.
Selain itu, karya ini juga mempunyai keistimewaan dalam hal mencangkup materi-materi fiqih dari semua mazhab, dengan disertai proses penyimpulan hukum (istinbaath al-ahkaam) dari sumber-sumber hukum islam baik yang naqli umum maupun aqli (Al-Quran, As-Sunnah, dan juga ijtihad akal yang didasarkan kepada prinsip umum dan semangat tasyri yang otentik).
Pembahasan buku ini juga menekankan kepada metode perbandingan antara pendapat-pendapat menurut imam empat mazhab (imam Hanafi, Maliki, Syafii dan Hambali).