Madzhab Syafi’i, satu dari sekian banyak madzhab fiqih yang sampai saat ini masih mendapat apresiasi luar biasa dari mayoritas kaum muslimin dunia. Keunggulan utama Madzhab Syafi’i terletak pada sifatnya yang moderat. Di awal pertumbuhannya, pendiri madzhab ini, Muhammad bin Idris asy-Syafi’i (150-204 H), mengakomodasi dua aliran hukum Islam yang berkembang saat itu, yaitu aliran tekstualis (madrasatul hadits) dan aliran rasionalis (madrasatur ra’y). Hasil kolaborasi keduanya dapat dilihat dari produk hukum Imam Syafi’i yang selalu mengacu pada substansi nash (al-Qur’an dan as-Sunnah), dan dalam kasus tertentu dipadukan dengan dalili analogi (qiyas).
Sebagai Bapak Ushul Fiqih, Imam Syafi’i mewariskan seperangkat metode istimbath hukum yang berfungsi untuk menganalisa beragam kasus hukum baru yang terjadi di kemudian hari. Dari tangan Imam Syafi’i lahir ribuan ulama yang konsen menafsirkan, menjabarkan, dan mengembangkan pemikiran beliau dalam ribuan halaman karya ilmiah di bidang hukum Islam. Tidak heran jika dinamika perkembangan Madzhab Syafi’i melampaui madzhab yang lainnya.
Buku ini membawa Anda menyelami lebih dalam fiqih Imam Syafi’i yang dipaparkan oleh para mujtahid madzhab dan mujtahid Madzhab Syafi’i. Ribuan kasus yang dimuat di dalamnya dapat memperkaya wawasan Anda akan khazanah hukum Islam, dan membimbing Anda mengarungi horizon keilmuan yang baru. Kelebihan yang Anda dapat dari buku ini.
* Mengurai seluruh permasalahan hukum Islam secara lengkap dan mendetail.
* Mengacu pada dalil al-Qur’an, hadits, dan ijma’ ulama.
* Mengulas kasus hukum dari berbagai perspektif dengan segala penganalogian yang mungkin terjadi.
* Dilengkapi tabel dan diagram untuk mempermudah pemahaman.
* Mengungkap pendapat ulama Syafi’iyah yang diklasifikasikan dalam beberapa qaul dan wajh.