Fikih merupakan kajian yang bersifat aplikatif. Dalam Islam, fikih lebih dipahami sebagai disiplin ilmu yang menyusun secara sistematis hasil ijtihad para ulama terhadap sumber hukum Islam. Dalam perkembangannya, fikih mempelajari hukum-hukum yang diambilkan dari dalil-dalil tafshili (rinci) sehingga diharapkan mampu menjawab berbagai persoalan umat bukan hanya dari aspek legalitas hukum Islam belaka.
Pada awalnya mazhab dalam fikih cukup banyak. Namun, yang paling dikenal adalah Mazhab Hanafi, Mazhab Maliki, Mazhab Syafi’i, dan Mazhab Hanbali. Dalam perkembangannya, keempat mazhab inilah yang diterima dan terwariskan di tengah umat Islam. Karya-karya fikih pun semakin beragam, dengan banyaknya para ulama dari berbagai mazhab tersebut. Konsekuensinya, pendapat hukum sebagai produk ijtihad pun semakin beragam.
Karenanya, para penuntut ilmu membutuhkan buku pegangan yang merangkum pendapat keempat mazhab. Ada banyak buku yang dikenal, tetapi buku yang ada di hadapan pembaca ini barangkali termasuk yang paling praktis. Buku yang berjudul asli Al-Fiqh ‹ala Al-Madzahib Al-Arba’ah—atau “Fikih Empat Mazhab”, di negeri asalnya (Mesir) telah dikenal oleh para penuntut ilmu Syariah, khususnya yang mempelajari perbandingan mazhab dalam fikih. Di samping tidak terlalu tebal, kompetensi penulisnya sebagai guru besar Fikih dan Usul Fikih merupakan jaminan tersendiri akan kualitas buku ini.