Buku & Alat Tulis > Buku Non-Fiksi > Politik, Hukum, & Ilmu Sosial > Deepublish - Buku Perihal Tanah dan Hukum Jual Belinya Serta Tanggung Jawab Ppat Terhadap Akta yang Mengandung Cacat Perspektif Negara Hukum
Detail Deepublish - Buku Perihal Tanah dan Hukum Jual Belinya Serta Tanggung Jawab Ppat Terhadap Akta yang Mengandung Cacat Perspektif Negara Hukum
Judul : Buku Perihal Tanah dan Hukum Jual Belinya Serta Tanggung Jawab Ppat Terhadap Akta yang Mengandung Cacat Perspektif Negara Hukum Penulis : Solahudin Pugung Halaman : xii, 263 hlm, Uk: 14×20 cm ISBN : 978-623-02-3562-7 Cetakan : Oktober 2021 Sinopsis : Diskursus tanah merupakan hal yang sangat kompleks, di dalamnya berbagai persoalan hukum berkelindan menjadi satu dan saling berhubungan, mulai dari Hukum Agraria, Hukum Perdata, Hukum Adat, Hukum Administrasi Negara dan lain-lain. Diskursus tanah dalam lingkup Hukum Agraria akan mengundang kita pada pembahasan tanah dari berbagai sisi, baik dari sisi sejarah, kedudukan tanah dalam pandangan negara, dasar berlakunya hukum tanah, surat-surat tanah, letak, luas dan batas-batas tanah dan lain-lain. Sedangkan dalam lingkup Hukum Perdata, akan membawa kita pada pembahasan tentang peralihan hak melalui jual beli yang ternyata belum ada ketentuan hukum yang khusus mengaturnya. Acuan hukum yang dipakai dalam praktik jual beli tanah selama ini masih rancu. Di satu sisi, Buku II KUH Perdata dicabut oleh UUPA dan jual beli tanah merujuk pada Buku III, ternyata Buku III tak bisa melepaskan diri dari Buku II. Demikian juga dalam hal penyerahan (levering). Jika jual beli tanah merujuk pada Hukum Perdata, maka levering dan berpindahnya hak atas tanah kepada penjual baru akan terjadi setelah balik nama. Namun jika merujuk pada Hukum Adat sebagai dasar pelaksanaan UUPA, maka levering dan berpindahnya hak atas tanah kepada pembeli terjadi seketika begitu jual beli disepakati dan ada pembayaran meski belum lunas. Dari keadaan demikian, betapa hukum jual beli tanah masih mengandung ambigu hingga UUPA sebagai unifikasi hukum tanah nasional belum sepenuhnya mencerminkan kepastian. Di sisi lain, hadirnya PPAT dalam hal jual beli tanah membawa diskursus tanah pada lingkup Hukum Administrasi Negara. Meski secara formal PPAT bukan Pejabat Negara dan bukan juga Pejabat Tata Usaha Negara. Namun kedudukannya sebagai Pejabat Umum yang mendapat kewenangan dari negara dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan melayani kepentingan publik, secara teoretis dan substantif menempatkannya sejajar dengan Pejabat Administrasi Negara. Oleh karena itu dalam menjalankan tugasnya membuat Akta Jual Beli, maka niscaya PPAT terikat dengan kaidah-kaidah Hukum Administrasi Negara yang menjunjung tinggi prinsip negara hukum. Kesalahan PPAT dalam membuat Akta Jual Beli yang menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak ataupun bagi pihak ketiga, akan membangun konstruksi hukum yang menempatkan PPAT harus mempertanggungjawabkan kesalahannya, baik dalam bentuk tuntutan administrasi maupun tuntutan perdata ganti rugi. Sedangkan dalam hal tuntutan pidana seperti contoh kasus yang diangkat dalam buku ini, sangat bergantung pada ada atau tidaknya alat bukti yang menunjukkan keterlibatan PPAT dalam peristiwa tersebut, dengan bersandar pada situasi subjektif yaitu proses penegakan hukum yang transparan, akuntable, jujur dan berkeadilan.