Detail BUKU Peradilan Perkara Perdata Lingkungan Hidup
Ferdinand I (1503â1564)
âMeskipun dunia ini runtuh, hukum harus ditegakkan.â Demikian arti kutipan adagium di atas. Tentunya ini menjadi âcambukâ bagi para penegak hukum dalam ikut mewujudkan terciptanya ketertiban dalam masyarakat. Tak terkecuali di bidang lingkungan hidup. Oleh karena itu, ketentuan, âBarang siapa mencemarkan lingkungan, maka harus dihukumâ, juga harus berlaku bagi siapa pun. Tidak peduli pejabat, pengusaha, ataupun rakyat kecil, apabila melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan, maka ia harus dihukum.
Harus diakui, hukum lingkungan merupakan bidang hukum yang relatif masih baru. Para pencari keadilan (masyarakat) dan aparat penegak hukumnya masih sering mengalami kebingungan. Misalnya, kepada siapa korban harus melapor, siapa yang berhak menjadi penyidik dalam kasus lingkungan, dan bagaimana proses beracara sejak kasus tersebut terjadi, sampai diajukan dan diproses di pengadilan.
Dalam proses penegakan hukum, unsur-unsur kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan menjadi bagian yang tidak bisa dipisahkan dengan naluri profesi dan kemanusiaan. Munculnya sejumlah pertanyaan kritis yang âmenusukâ bagi seorang hakim harus terus-menerus melekat dalam nuraninya. Dukungan keilmuan, termasuk pendapat para pakar, menjadi poin penting dalam mengambil keputusan.
Gelora ini pula yang dialami oleh penulis dalam menangani kasus lingkungan hidup, pada sekitar dua dekade yang lalu, yang terus mengusik hingga penelitian ini dilakukan. Bagi penulis, dorongan yang lebih besar dalam melakukan penelitian hingga menjadi buku ini, tidak hanya sebatas untuk mempertahankan disertasi di ruang sidang. Namun, lebih dari itu, ini panggilan nurani yang bisa disumbangkan kepada publik, kepada bangsa, negara, masyarakat, dan generasi mendatang. Penulis berharap, buku yang berisi analisis dan gagasan serta solusi ini menjadi milik bersama untuk tujuan pembaruan hukum demi lingkungan hidup hari ini dan masa depan.