BREYLEE TEETH WHITENING PEN - MENECERAHKAN GIGI BPOM

Merek: Breylee | Lihat selengkapnya produk Kesehatan dari Breylee
Kesehatan > Perawatan Mulut > Pemutih Gigi > BREYLEE TEETH WHITENING PEN - MENECERAHKAN GIGI BPOM
  • Pengiriman Ekspres
  • Barang yang diperiksa
  • Bayar di tempat berlaku
  • Kualitas, Prestise
  • Pengembalian produk
  • Dukung pembuatan faktur

Detail BREYLEE TEETH WHITENING PEN - MENECERAHKAN GIGI BPOM

TEETH WHITENING PEN
Glycerin, Carbamide Peroxide, Carbomer, Peppermint Oil, Triethanolamine.

[CARA PENGGUNAAN]
TEETH WHITENING POWDER
1. Oleskan bubuk gigi pada sikat gigi
2. Gosok gigi seperti biasa 2-3 menit
3. Bersihkan mulut anda dengan air setelah menyikat gigi
TEETH WHITENING PEN
1. Bersihkan mulut
2. Buka tutup depan, tekan tombol dengan hati-hati 2-3 kali diujung pena untuk mengeluarkan esensi ke sikat pena.
3. Oleskan serum pemutih pada setiap permukaan gigi, kemudian tutup mulut selama 20 menit.
4. Untuk hasil terbaik, ulangi dua kali sehari selama 7 hari, kemudian gunakan sesuai kebutuhan untuk perbaikan mingguan.

NOTE :
1. Untuk KOMPLAIN wajib di sertakan degn video unboxing paket dari awal hingga akhir buka pakt agar bisa kmi proses lebih lanjut
2. Pesanan yng sdh masuk tdk bisa di BATALKAN akan ttp kami proses kirim
3. membeli berarti menyetujui

Gambar produk

BREYLEE TEETH WHITENING PEN - MENECERAHKAN GIGI BPOM
BREYLEE TEETH WHITENING PEN - MENECERAHKAN GIGI BPOM
BREYLEE TEETH WHITENING PEN - MENECERAHKAN GIGI BPOM
BREYLEE TEETH WHITENING PEN - MENECERAHKAN GIGI BPOM
BREYLEE TEETH WHITENING PEN - MENECERAHKAN GIGI BPOM
BREYLEE TEETH WHITENING PEN - MENECERAHKAN GIGI BPOM
BREYLEE TEETH WHITENING PEN - MENECERAHKAN GIGI BPOM
BREYLEE TEETH WHITENING PEN - MENECERAHKAN GIGI BPOM
BREYLEE TEETH WHITENING PEN - MENECERAHKAN GIGI BPOM
BREYLEE TEETH WHITENING PEN - MENECERAHKAN GIGI BPOM
BREYLEE TEETH WHITENING PEN - MENECERAHKAN GIGI BPOM
BREYLEE TEETH WHITENING PEN - MENECERAHKAN GIGI BPOM
BREYLEE TEETH WHITENING PEN - MENECERAHKAN GIGI BPOM
BREYLEE TEETH WHITENING PEN - MENECERAHKAN GIGI BPOM