Detail [BPOM] LANBENA Vitamin C Cleasing set (2pcs)
Video perkenalan produk [BPOM] LANBENA Vitamin C Cleasing set (2pcs). Sumber: Shopee.
NO BPOM : NA11211200141 NO BPOM : NA11210100036
Brand: LANBENA -- 100% Original Brand New and High Quality!
[INDIKASI] Formulanya lembut dan buihnya halus serta padat. Mengandung Vitamin C dan sutra kolagen, dengan kemampuan anti-oksidan, pembersih wajah vitamin c ini dapat sangat membersihkan dan melembabkan kulit, mengurangi dan menguraikan melanin, memperbaiki kulit kusam, mencerahkan membuat kulit menjadi segar, nyaman dan elastis. [INDIKASI] Mengandung bahan Vitamin C molekul kecil dan ekstrak tumbuhan mutiple, dengan daya serap yang sempurna dan penyerapan yang mudah, toner wajah ini memiliki kemampuan pelembab yang kuat yang dapat meresap ke dalam kulit secara mendalam. Dapat menyeimbangkan PH kulit, memperbaiki kulit kusam dan mencerahkan warna kulit.
[CARA PAKAI] Basahi tangan Anda dan uleni hingga mengeluarkan banyak busa, dan pijat wajah Anda dengan lembut Pijat wajah Anda dan cuci dengan air bersih. [CARA PAKAI] Setelah wajah dibersihkan, peras pada telapak tangan secukupnya dan oleskan ke wajah, tepuk-tepuk dengan lembut hingga terserap seluruhnya. Rendam kapas atau masker yang dikompres, aplikasikan pada kulit yang bersih, lepas sekitar 10-15 menit kemudian, tepuk-tepuk dengan lembut hingga terserap sepenuhnya.
[PENYIMPANAN] Simpan produk di tempat yang sejuk dan kering (Jauhkan dari paparan sinar matahari langsung.)
CATATAN: 1. Mohon untuk bisa mengirimkan Video Unboxing paket,Foto Resi dan Foto Produk Berkendala/ Rusak. Sehingga jika ada Kerusakan, Kekurangan Produk/Hadiah, atau Ketidaksesuaian Produk yang diterima bisa dilakukan validasi melalui kelengkapan tersebut. 2. Jika tidak memiliki 2 kelengkapan yang disebutkan, maka segala bentuk komplain yang masuk tidak bisa ditindak lanjuti atau dianggap tidak sah. *kecuali: memang ada kesalahan dari sisi Penjual 3. Kerusakan packaging hanya pada bagian luar (bagian dalam utuh, produk tidak ada kerusakan/kekurangan, dll) disebabkan penanganan paket dari Pihak Jasa Ekspedisi yang kurang baik. Diharapkan agar Pembeli bisa melakukan komplain langsung ke Pihak Jasa Ekspedisi.