BIP - Kuhper (KitaKuhper (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. KUHPer mencakup hal-hal yang berkaitan dengan hak dan kewajiban sebagai dan sesam
BIP - Kuhper (KitaKuhper (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. KUHPer mencakup hal-hal yang berkaitan dengan hak dan kewajiban sebagai dan sesam
Buku & Alat Tulis > Buku Non-Fiksi > Politik, Hukum, & Ilmu Sosial > BIP - Kuhper (KitaKuhper (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. KUHPer mencakup hal-hal yang berkaitan dengan hak dan kewajiban sebagai dan sesam
Detail BIP - Kuhper (KitaKuhper (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. KUHPer mencakup hal-hal yang berkaitan dengan hak dan kewajiban sebagai dan sesam
Kuhper (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. KUHPer mencakup hal-hal yang berkaitan dengan hak dan kewajiban sebagai dan sesama warga negara Indonesia, baik dalam persoalan hubungan sebagai sesama manusia maupun kepemilikan barang atau benda. Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat Belanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya dan sudah diganti dengan Undang-Undang Republik Indonesia misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan. KUH Perdata Indonesia adalah tidak lain terjemahan dari KUH Perdata Belanda yang berlaku di negeri Belanda, sedangkan KUH Perdata Belanda berasal dari KUH Perdata Prancis yang dibuat di masa berkuasanya Napoleon Bonaparte, sehingga terhadapnya disebut dengan Kitab Undang undang Napoleon (Code Napoleon), sedangkan Napoleon Bonaparte membuat kitab undang-undang dengan mengambil sumber utamanya adalah kitab Undang-undang Hukum Romawi yang dikenal dengan Corpus Juris Civilis.