Disarankan untuk pembelian unit printer, scanner, monitor, dan TV Wajib pakai asuransi barang.
- Asuransi barang yg dimaksud yaitu jika terjadi kerusakan pada barang, pihak toko dapat ajukan klaim ke ekspedisi. - Pihak toko tidak bertanggung jawab atas barang yg rusak saat pengiriman, karena barang yg dikirim selalu dicek dahulu sebelum diserahkan ke pihak ekspedisi. - Kehilangan/kerusakan barang yang tidak diasuransikan akan menjadi tanggung jawab pembeli.
Besaran premi asuransi tergantung nilai / barang sebagai berikut: - barang s.d. 3jt, premi yang harus dibayarkan adalah 10rb - barang 3jt s.d. 8jt, premi yang harus dibayarkan adalah 20rb - barang 8jt s.d.12jt, premi yang harus dibayarkan adalah 30rb - barang 12jt s.d. 18jt, premi yang harus dibayarkan adalah 40rb - barang 18jt s.d. 20jt, premi yang harus dibayarkan adalah 50rb