Hukum seharusnya selalu mengikuti perkembangan kehidupan manusia. Apabila hukum bersifat statis dan tidak mengikuti dinamisasi kehidupan manusia, maka akan mandul pemberlakuannya malahan hukum akan cenderung ditinggalkan dan tidak berdaya guna di tengah-tengah masyarakat, termasuk dalam hal ini Hukum Pidana. Buku ini membawa pembaca untuk lebih mendalami ketentuan umum Hukum Pidana agar penerapan, penanganan, dan penyelesaian perkara pidana benar- benar memenuhi harapan masyarakat dalam rangka mencapai ketertiban dan kepastian hukum.